Asslamualaikum wr.wb
Saya akan menjelaskan tentang Otonomi Daerah
Dimana Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri sesuai dengan undang-undang. Secara harfiah, berasal dari otonomi daerah dan otonomi daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur diri sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Sementara wilayah kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas.Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah selain berdasarkan acuan hukum, serta implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan memberikan otoritas lokal yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama di set, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi di daerah masing-masing.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1. Menurut F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah adalah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2. Menurut Ateng Syarifuddin
Otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
3. Menurut Syarif Saleh
Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
4. Menurut Benyamin Hoesein
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
5. Menurut Philip Mahwood
Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.
6. Menurut Mariun
Otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
7. Menurut Vincent Lemius
Otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
Dasar hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan masing-masing daerah.
Otonomi daerah di Indonesia yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).
Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan negara, ketatanegaraan, dan menuntut pelaksanaan otonomi daerahsehingga diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sampai saat ini telah mengalami beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia diubah Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang dimiliki daerah. Maju atau tidak suatu daerah ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan bahwa pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan mengekspresikan diri dalam rangka membangun daerah, tentu saja, tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
Keadilan nasional.
Pemerataan wilayah daerah.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dampak dari Otonomi Daerah sebagai berikut
ü Dampak Positif :
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya.
B Dampak Negatf
Namaun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakan seluruh aktivitas Negara. Dominasi pemeintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghasilkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintah lokal yang memiliki keunikan dinamika social budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan system ini membuka peluang yang sebesar besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.
sumber:
Mar 31 2015 - 12:46am dudung http://www.dosenpendidikan.com/7-pengertian-otonomi-daerah-menurut-para-ahli/
http://merinaastuti.blogspot.co.id/2013/09/mengetahui-dampak-positif-dan-negatif.html Minggu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar